MuhamarJRBerita - Gubernur DKI Jakarta Ahok berkata kepada para pihaknya yang telah mendapatkan jalan sesuai dengan Undang-Undang ( UUD ) kepada BPK untuk nyatakan surat keberatan atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK 2014. Inilah isi suratnya .
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Telah mengirimkan surat keberatan kepada Mahkamah Kehormatan BPK RI. Laporan tersebut baru saja dikirimkan hari ini . Didalam surat yang ditulis Ahok terdapat beberapa poin yang menyatakan keberatan Pemprov DKI. Pertama, BPK Perwakilan DKI tidak menyampaikan konsep laporan hasil pemeriksaan dan usulan rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.
Akan tetapi laporan yang ia dapatkan dari hasil pemeriksaan tersebut justru diserahkan ke DPRD DKI Jakarta dahulu.Kedua, Ahok juga mengaku tidak diberikan kesempatan oleh BPK untuk menanggapi temuan dan kesimpulan LHP BPK. Pernyataan Ahok , yang seharusnya Pemprov berhak menanggapi hasil yang ia dapatkan dalam undang undang pasal 9 Ayat 1 huruf G Peraturan BPK Nomor 2 tahun 2011.
Tetapi ,sampai sekarang BPK juga belum menanggapi serius surat keberatan Ahok itu . Ahok juga heran Ada apa dengan sikap BPK yang mempersilakannya menempuh jalur hukum sesuai perundangan apabila keberatan dengan hasil LHP ? . Karena , menurut Ahok pihaknya sudah melakukan sesuai prosedur yang sudah diatur dalam undang-undang tahun 1998.
"BPK menuduh saya melanggar undang-undang, karena BPK kan Tuhan. Sudah saya lakukan sesuai undang-undang. Agustus, September, Oktober, November, Desember, Januari, Februari, Maret, April, delapan bulan tidak manggil saya. Dan bilang saya tidak mengikuti undang-undang. Ini apa bos. Lu kira gue takut," ujar Ahok dengan nada tinggi, Rabu malam 13 April 2016.
Inspektur Utama selaku Panitera Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK RI, Mahendro Sumardjo pernah membalas surat keberatan tersebutSurat balasan berisi permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
"Selanjutnya untuk kepentingan Sidang MKKE, pelapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tulis surat balasan MKKE pada 19 Agustus 2015. Meski surat pengaduan Ahok telah diterima dengan Nomor 03/RP/Majelis Kehormatan/08/2015, hingga saat ini, tidak ada kelanjutan pemanggilan Ahok untuk dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan.
No comments: